Pendiri Situs Software Bajakan asal Cina Mendekam Divonis 12 Tahun Penjara

Seorang pendiri situs yang menyediakan software bajakan asal Cina harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Hukuman tersebut diterimanya setelah pihak pengadilan memutuskan bahwa pria bernama Xiang Li tersebut bersalah dan terbukti melakukan pembajakan software.

Li dikenal memiliki beberapa situs penyedia software bajakan. Di antaranya adalah sebuah website bernama Crack99.com. Dalam melakukan aksinya, Li biasanya menyewa jasa seorang hacker untuk meng-crack software. Selanjutnya, Li pun menjual software bajakan tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga resmi.
Total terdapat 2000 aplikasi yang telah dijualnya. Nilai produk software bajakan yang dijualnya pun sangat tinggi, yakni mencapai angka 100 juta USD. Software yang dimiliki oleh Li pun beragam, dari software engineering, simulator ledakan, aplikasi pertahanan, eksplorasi luar angkasa, desain dan lain-lain.
Li pun nantinya akan dipenjara di Amerika Serikat selama 12 tahun. Setelah masa hukumannya selesai, Li akan dikirim ke Cina. Hukuman yang diberikan oleh pengadilan Distrik Federal Delaware tersebut pun lebih tinggi dari tuntutan yang hanya selama 5 tahun.


0 komentar :

 

Petak Wacana Copyright © 2013 -- Template created by Petak Wacana -- Powered by Blogger